TUGAS  PPID PELAKSANA :

  1. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  2. mengonsolidasikan proses penyimpanan,pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  3. mengumpulkan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi di RSUD Kabupaten Klungkung;
  4. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  5. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  6. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik

Wewenang PPID Pelaksana

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas Pelayanan Informasi di RSUD Kabupaten Klungkung;
  2. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi di RSUD Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi' Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak